-
Seorang pria di Matraman, Jakarta Timur, berinisial NAW, ditangkap oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB Antara News+6detiknews+6detiknews+6.
-
Kasus ini terungkap ketika ibu korban secara tidak sengaja menemukan rekaman aksi bejat pelaku tersimpan di ponsel pelaku. Ternyata, pelaku secara sengaja merekam aksinya, yang kemudian menjadi bukti penting dalam penyelidikan Antara News+4detiknews+4detikcom+4.
-
Sang pelaku diketahui memberi imbaian uang sebesar Rp 100.000 kepada korban, yang berinisial RH (14 tahun), sebagai bujukan sekaligus mengancam korban agar tidak melapor kepada siapapun Antara News+3detiknews+3detiknews+3.
-
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
-
hasil visum,
-
pakaian korban dan pelaku,
-
sarung (diduga digunakan saat kejadian),
-
serta ponsel yang berisi rekaman aksi pemerkosaan tersebut youtube.com+10detiknews+10detikcom+10.
-
-
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal penuh proses penegakan hukum, serta memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis yang layak detiknews+2detiknews+2.
-
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memungkinkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara Antara News+6detiknews+6detikcom+6.
