Jakarta, 4 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kembali memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi. Peluang pemeriksaan lanjutan muncul setelah Nusron menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat di lingkungan kementerian tersebut. KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan akan dianalisis bersama alat bukti yang telah dikumpulkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Nusron merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikasi tanah dan penerbitan HGB. Penyidik meminta penjelasan mengenai pembagian tugas serta kewenangan pejabat dalam proses administrasi pertanahan. Pemeriksaan juga menyentuh mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Selain persoalan sertifikasi tanah, KPK mendalami dugaan setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penelusuran mencakup kemungkinan aliran uang dari kantor pertanahan tingkat kabupaten atau kota menuju kantor wilayah hingga pejabat di tingkat pusat. Penyidik juga meminta keterangan mengenai kewenangan menteri dalam melakukan rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan. Dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat kementerian turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
Nusron menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Ia terlihat meninggalkan area pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB dan memberikan tanggapan singkat kepada wartawan. Salah satu hal yang disampaikan berkaitan dengan prosedur perjalanan dinas pejabat negara ke luar kota maupun luar negeri. Nusron menegaskan bahwa perjalanan dinas seorang menteri harus dilengkapi izin sesuai ketentuan administrasi pemerintahan.
Sebelum pemeriksaan tersebut berlangsung, Nusron diketahui tidak menghadiri dua jadwal pemanggilan penyidik pada Oktober 2026. Ketidakhadiran pertama disebut berkaitan dengan kegiatan kementerian, sedangkan pemanggilan berikutnya bertepatan dengan aktivitasnya di luar negeri. KPK kemudian melakukan analisis terhadap alasan yang disampaikan untuk menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya. Kehadiran Nusron pada 4 November menjadi kesempatan bagi penyidik untuk memperoleh keterangan langsung mengenai perkara yang sedang diusut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK akan mencocokkan keterangan Nusron dengan kesaksian pihak lain serta dokumen yang diperoleh melalui penggeledahan. Pemeriksaan bukti elektronik dan administrasi pertanahan menjadi bagian penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan kewenangan. Penyidik juga dapat meminta klarifikasi tambahan apabila ditemukan perbedaan informasi atau fakta baru. Meski demikian, pemeriksaan Nusron dalam perkara ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
KPK belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron Wahid karena keputusan tersebut masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mendalami dugaan suap pengurusan HGB serta praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan di lingkungan ATR/BPN. Pengungkapan perkara ini menjadi penting untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Perkembangan penyidikan berikutnya diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah.






