Jakarta, 20 September 2026 – PDI Perjuangan menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam kisaran 4 hingga 7 persen dapat dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan penentuan besaran ambang batas tidak semestinya hanya didasarkan pada jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Menurutnya, tujuan sistem pemilu juga perlu menjadi dasar dalam menentukan angka tersebut. Konsolidasi demokrasi dan efektivitas kerja parlemen menjadi dua pertimbangan yang disampaikan PDIP. Dalam konteks tersebut, Deddy memandang rentang 4 sampai 7 persen sebagai kisaran yang dapat dibahas. Namun, angka akhirnya masih menjadi bagian dari proses politik dan pembahasan RUU Pemilu.
Deddy berpandangan setiap sistem pemilu proporsional tetap memiliki kemungkinan terdapat suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Karena itu, persoalan ambang batas perlu dilihat secara lebih luas dengan mempertimbangkan struktur dan efektivitas parlemen. Semakin tinggi ambang batas, jumlah partai yang memperoleh kursi DPR berpotensi menjadi lebih sedikit. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi konsolidasi partai dan pola kerja fraksi di parlemen. Sebaliknya, kenaikan ambang batas juga memunculkan perhatian mengenai keterwakilan suara pemilih yang diberikan kepada partai dengan perolehan di bawah batas tersebut. Perdebatan mengenai dua aspek itu menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan sistem pemilu.
Pandangan mengenai besaran ambang batas juga berkembang di internal PDIP. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun sebelumnya menyebut angka 5 persen sebagai salah satu besaran yang dinilai ideal untuk mendorong penyederhanaan partai politik. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima juga menekankan perlunya mempertimbangkan efektivitas jumlah anggota setiap fraksi dalam menjalankan tugas di komisi dan alat kelengkapan DPR. Dengan struktur DPR yang memiliki banyak komisi, jumlah anggota fraksi menjadi salah satu faktor yang dapat diperhitungkan. Pandangan tersebut menunjukkan pembahasan tidak hanya berkaitan dengan persentase suara nasional. Struktur kerja parlemen setelah pemilu juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen suara sah secara nasional untuk penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam penentuan kursi DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota. Dalam penyusunan aturan berikutnya, DPR juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai desain parliamentary threshold. Komisi II DPR menyatakan formula baru harus memiliki dasar rasional yang dapat menjelaskan alasan penetapan persentase dan tujuan penerapannya. Aspek keterwakilan politik dan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi turut menjadi perhatian. Karena itu, perubahan angka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan politik tanpa argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah partai politik telah menyampaikan pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas yang akan diterapkan. Golkar dan Gerindra antara lain menyampaikan pandangan bahwa angka 5 persen dapat dipertimbangkan, sementara NasDem mendorong angka 7 persen dengan alasan efektivitas sistem multipartai. PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas dinaikkan di atas 4 persen karena menyoroti potensi semakin banyaknya suara yang tidak memperoleh representasi di DPR. Demokrat juga menyoroti persoalan suara yang tidak terkonversi dan menawarkan gagasan pengelolaan sisa suara melalui konsep daerah pemilihan nasional. Perbedaan tersebut menunjukkan belum terdapat satu pandangan yang sepenuhnya seragam di antara partai politik. Pembahasan diperkirakan masih akan berlangsung seiring penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
DPR sebelumnya menegaskan pembicaraan mengenai RUU Pemilu masih berada dalam tahapan awal dan sejumlah pertemuan antarpartai merupakan bagian dari pertukaran gagasan. Komisi II juga akan mempertimbangkan partisipasi publik, pandangan akademisi dan berbagai masukan masyarakat sipil sebelum merumuskan ketentuan baru. Besaran parliamentary threshold menjadi salah satu isu penting karena berpengaruh terhadap keterwakilan suara sekaligus konfigurasi partai di DPR. PDIP melalui pandangan Deddy menempatkan rentang 4 hingga 7 persen sebagai ruang yang dapat dipertimbangkan dengan melihat tujuan sistem pemilu. Keputusan akhirnya akan bergantung pada proses legislasi dan rumusan yang disepakati dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan tersebut juga harus diselaraskan dengan ketentuan konstitusional yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.






