Jakarta, 8 November 2026 – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jimly menilai perkara tersebut harus ditangani secara tegas hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Pernyataan itu disampaikan Jimly ketika ditemui di kawasan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Ia menekankan pentingnya proses hukum yang menyeluruh untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Jimly menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila menyasar kepala negara. Menurutnya, kasus tersebut memiliki dimensi hukum yang serius karena berpotensi berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan negara. Ia mendukung langkah Kapolri dalam memberantas praktik penyadapan ilegal sampai ke akar persoalannya. Namun, Jimly mengingatkan bahwa seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah.
Mantan Ketua MK tersebut juga menyinggung kemungkinan penerapan pasal makar apabila penyelidikan menemukan bukti adanya tujuan yang mengancam keselamatan Presiden atau pemerintahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa unsur makar tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan dugaan penyadapan. Motif serta tujuan para pihak yang terlibat harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. Jimly menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat menjadi sangat berat apabila unsur tindak pidana yang lebih serius terbukti.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Tiga tersangka pertama ditetapkan pada 3 November 2026, sedangkan seorang tersangka tambahan ditetapkan dua hari kemudian. Para tersangka merupakan perwira dan mantan pejabat tinggi kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan penyadapan tanpa prosedur resmi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut secara mendalam. Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bertugas menelusuri rangkaian peristiwa, mengumpulkan bukti, dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Kepolisian menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil pendalaman nantinya akan disampaikan kepada masyarakat sesuai perkembangan penanganan perkara.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah memberikan arahan agar dugaan penyadapan ilegal diusut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa penyelidikan harus berlangsung tanpa menutup-nutupi fakta yang ditemukan. Selain itu, Presiden meminta agar penanganan kasus tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Arahan tersebut menjadi perhatian karena perkara melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam institusi penegak hukum.
Dukungan Jimly Asshiddiqie terhadap langkah Kapolri memperlihatkan besarnya perhatian terhadap pengungkapan kasus dugaan penyadapan Presiden. Proses hukum diharapkan mampu menjelaskan motif, mekanisme, serta tanggung jawab para pihak berdasarkan alat bukti yang sah. Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan. Penanganan yang transparan dan akuntabel menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keamanan negara.







