
Tangerang, 9 Agustus 2025 – Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta bersama Balai Karantina dan BKSDA berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Rendra Wijaya, mengungkapkan bahwa satwa yang diamankan antara lain 20 ekor burung kakatua jambul kuning, 15 ekor burung nuri pelangi, dan 5 ekor kura-kura moncong babi. “Semua satwa ini masuk kategori dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan CITES,” ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan satwa di dalam koper modifikasi dengan ventilasi kecil, dibungkus kain untuk meredam suara. Petugas curiga setelah melihat gerakan mencurigakan pada citra X-ray bagasi.
Pelaku berinisial AM (42) ditangkap di terminal kargo sebelum sempat menaiki pesawat tujuan Singapura. Dari hasil pemeriksaan, satwa tersebut rencananya akan dijual di pasar gelap internasional dengan nilai total lebih dari Rp1,2 miliar.
Dokter hewan yang memeriksa satwa menyatakan beberapa di antaranya mengalami stres berat akibat kondisi penyelundupan yang sempit dan minim oksigen. “Kami langsung membawa mereka ke pusat rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan,” kata Rendra.
Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan satwa ilegal yang memanfaatkan bandara sebagai jalur keluar. Pengamat konservasi, Dwi Lestari, menegaskan bahwa permintaan tinggi di luar negeri menjadi pemicu maraknya praktik ini. “Perlu kerja sama internasional yang lebih ketat untuk memberantas jaringan ini,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 21 dan 40 UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.