Palu, 4 Oktober 2026 – Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro menilai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 perlu dijadikan momentum untuk membangun kembali demokrasi di tingkat daerah. Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut jadwal pemungutan suara, tetapi juga membuka ruang untuk memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, serta kapasitas pemerintahan daerah. Pandangan itu disampaikan dalam seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10).
Perubahan desain keserentakan pemilu merupakan konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam desain baru tersebut, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD akan dipisahkan dari pemilu lokal. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan wali kota. Model tersebut mulai diterapkan pada penyelenggaraan pemilu 2029.
Mahkamah Konstitusi juga menetapkan pemilu lokal diselenggarakan dalam rentang paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut mengubah pola keserentakan yang sebelumnya dikenal dengan model lima kotak. Pemisahan diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi pemilih untuk memberikan perhatian terhadap isu nasional dan lokal secara lebih terfokus.
Siti menilai pembahasan mengenai perubahan tersebut seharusnya tidak hanya berkutat pada waktu pelaksanaan pilkada. Hal yang lebih penting adalah menentukan bentuk demokrasi lokal yang ingin dibangun setelah perubahan desain pemilu berlaku. Ia mendorong pergeseran paradigma dari sekadar pengaturan kalender elektoral menuju pembangunan arsitektur demokrasi lokal. Pendekatan tersebut menempatkan pemilu sebagai bagian dari proses membangun pemerintahan daerah yang memiliki legitimasi dan akuntabilitas.
Dalam kerangka tersebut, pemilihan kepala daerah tidak dipandang sebagai tujuan akhir dari demokrasi lokal. Pilkada merupakan salah satu instrumen untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel. Pemisahan jadwal memberikan kesempatan untuk menempatkan persoalan daerah secara lebih menonjol dalam pembahasan politik. Dengan demikian, kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal memiliki ruang lebih besar dalam proses elektoral.
Perubahan desain pemilu juga menuntut kesiapan pemerintah daerah dan penyelenggara karena terdapat penyesuaian terhadap tahapan serta tata kelola penyelenggaraan. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan berbagai kebutuhan yang muncul dalam transisi menuju model pemilu nasional dan lokal yang terpisah. Selain aspek teknis, penguatan kapasitas pemerintahan daerah menjadi bagian penting dari perubahan tersebut. Persiapan yang matang diperlukan agar desain baru tidak berhenti pada pemisahan waktu pemungutan suara.
Pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 pada akhirnya diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas demokrasi di daerah. Desain baru membuka ruang untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap isu desentralisasi, representasi, dan tata kelola pemerintahan lokal. Menurut Siti, orientasi perubahan perlu diarahkan pada terbentuknya pemerintahan daerah yang efektif sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, persiapan menuju 2029 menjadi bagian penting dalam menentukan arah demokrasi lokal Indonesia pada periode berikutnya.





