Jakarta, 13 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan terhadap Bebizie berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperjelas rangkaian transaksi dan hubungan berbagai pihak dalam perkara tersebut. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara utuh aliran gratifikasi yang diduga berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di wilayah Kukar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Bebizie dengan status sebagai saksi. Selain Bebizie, penyidik juga memanggil seorang advokat berinisial NE untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sama. Seorang staf keuangan dan administrasi umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM turut dipanggil untuk diperiksa. Pemanggilan sejumlah saksi dari latar belakang berbeda menunjukkan penyidik sedang mendalami perkara dari berbagai sisi, termasuk aspek hukum, hubungan bisnis, serta administrasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara. Keterangan dari masing-masing saksi nantinya akan dibandingkan dengan dokumen dan informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kasus yang berkaitan dengan Rita Widyasari memiliki perjalanan panjang dan telah berkembang ke sejumlah perkara. Rita sebelumnya telah diproses dalam kasus suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Rita juga dikenai denda serta pencabutan hak politik selama periode tertentu. Setelah perkara awal tersebut diproses, penyidik kemudian terus mengembangkan informasi mengenai aset dan aliran dana yang diduga belum seluruhnya terungkap dalam perkara sebelumnya.
Pengembangan terbaru berfokus pada dugaan penerimaan dana dari sektor pertambangan batu bara. Penyidik mendalami dugaan adanya pembayaran dengan nilai tertentu berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara yang berlangsung di wilayah Kutai Kartanegara. Skema tersebut menjadi perhatian karena dugaan penerimaan dana tidak hanya berkaitan dengan satu perusahaan atau satu transaksi. KPK kemudian menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang bergerak di sektor pertambangan dengan Rita maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang dilakukan untuk mengurai bagaimana mekanisme pemberian dana tersebut berlangsung.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Penetapan tersebut memperluas cakupan penyidikan karena dugaan tindak pidana tidak lagi hanya dilihat dari hubungan individu, tetapi juga aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan aliran dana. Penyidik perlu memastikan bagaimana keputusan bisnis, transaksi perusahaan, serta hubungan dengan pihak pemerintahan berlangsung. Dari sana, penyidik dapat mengetahui apakah terdapat keuntungan atau pembayaran tertentu yang memiliki hubungan dengan kebijakan maupun kewenangan pejabat di daerah.
Pemeriksaan Bebizie dalam posisi sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya terlibat dalam perkara tersebut. Status saksi berarti penyidik membutuhkan keterangannya untuk membantu membuat konstruksi perkara menjadi lebih jelas. Penyidik dapat menggali informasi mengenai hubungan antarorang, kegiatan bisnis, transaksi, maupun hal lain yang dianggap berkaitan dengan perkara. Keterangan tersebut kemudian akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut. Prinsip tersebut penting agar setiap orang yang dipanggil dalam proses penyidikan tidak langsung dianggap sebagai pihak yang melakukan tindak pidana.
Kasus Rita Widyasari juga telah membuat KPK memeriksa sejumlah tokoh dan pihak lain dalam beberapa tahap pengembangan penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri berbagai aset, transaksi, kepemilikan perusahaan, serta hubungan dengan sektor pertambangan. Pengembangan perkara menjadi semakin luas karena penyidik tidak hanya mengejar pembuktian terhadap penerimaan uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Penelusuran aset diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan bagaimana aset tersebut kemudian dikelola atau dialihkan. Proses tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen keuangan dan keterangan dari banyak pihak yang memiliki hubungan dengan transaksi yang sedang ditelusuri.
Pemanggilan Bebizie sebagai saksi menjadi bagian terbaru dari rangkaian panjang penyidikan KPK terhadap perkara yang berkaitan dengan Rita Widyasari dan dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengurai hubungan antara perusahaan, pihak swasta, serta orang-orang yang diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai aliran dana dalam perkara tersebut. Keterangan Bebizie dan saksi lainnya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam memperkuat konstruksi perkara. KPK juga masih berpeluang memanggil pihak lain apabila informasi yang diperoleh selama pemeriksaan menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperdalam keterangan tertentu. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti memiliki peran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.





