Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia memperkenalkan sejumlah kebijakan pajak yang bersifat strategis dan transformatif, khususnya untuk sektor bisnis dan ekonomi digital. Kebijakan ini bertujuan memperkuat basis pajak, memperluas kepatuhan, sembari tetap mendorong investasi dan keadilan fiskal.
1. Peningkatan Tarif PPN untuk Barang Mewah
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, namun hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti kendaraan premium, properti mewah, dan layanan internasional kelas atas. Barang keperluan sehari-hari tetap dikenakan tarif 11% dengan saluran formula “nilai lain” sehingga dampaknya minimal terhadap masyarakat luas bridanareksasekuritas.co.id+1kumparan+1kumparan+1mediajustitia.com+1.
2. Sistem Digital Coretax
Regulasi terbaru memperkenalkan sistem administrasi perpajakan digital terintegrasi bernama Coretax, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan e‑Faktur dan meningkatkan efisiensi pelaporan, verifikasi, serta monitoring kepatuhan wajib pajak melalui basis data digital canggih LinkedIn+2BDO+2Directorate General of Taxes+2.
3. Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)
Indonesia menerapkan Pajak Minimum Global sebesar 15%, sesuai dengan kesepakatan internasional OECD—berlaku pada perusahaan multinasional dengan pendapatan global lebih dari €750 juta. Tujuannya menutup celah penghindaran pajak dan memperkuat keadilan fiskal global. Untuk menjaga investasi masuk, pemerintah juga menawarkan insentif pajak dan memperpanjang kebijakan tax holiday Yuk Legal+3Reuters+3Bisnis.com+3.
4. Regulasi PMK 37/2025 – Pajak e-Commerce & PPh Pasal 22
Melalui PMK 37/2025 (diundangkan 14 Juli 2025), pemerintah mewajibkan platform e‑commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapatan penjual dalam negeri. Ini merupakan langkah untuk menertibkan transaksi online dan mengurangi ekonomi bayangan. Regulasi ini menambah tanggung jawab platform digital dalam pengelolaan pajak Ortax+2Alvarez & Marsal+2Directorate General of Taxes+2.
5. Perpanjangan Tarif Final UMKM & Sederhanakan NPWP Cabang
Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM diperpanjang hingga akhir 2025. Pelaku usaha dengan lebih dari satu lokasi usaha kini dibebankan administrasi yang dipusatkan melalui NPWP utama, untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan pajak Directorate General of Taxes+4Yuk Legal+4Ortax+4.
6. Reformasi Administrasi dan Informasi Pajak Lintas Negara
Regulasi PER-10/PJ/2025 memperkuat prosedur pertukaran informasi perpajakan internasional (EOI), menggantikan beberapa peraturan terdahulu agar kerjasama global menjadi lebih transparan dan terstandarisasi SSEK Law Firm+2Alvarez & Marsal+2Alvarez & Marsal+2.
📉 Kondisi Penerimaan Pajak & Tantangan Teknis
-
Proyeksi penerimaan pajak 2025 diperkirakan mencapai IDR 2.076,9 triliun, namun mengalami defisit sekitar IDR 112 triliun, atau 94,9% dari target APBN sebesar IDR 2.189,3 triliun Invest Indonesia+1MUC Consulting Group+1.
-
Peluncuran Coretax kurang mulus: banyak pelaku usaha melaporkan sistem sering crash, ketidaksesuaian data, dan gangguan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Direktorat Jenderal Pajak telah meminta maaf dan berjanji memperbaiki sistem secepatnya Reuters.
📊 Ringkasan Kebijakan & Dampak ke Bisnis
Kebijakan Pajak | Siapa Terdampak | Dampak Potensial |
---|---|---|
PPN barang mewah naik ke 12% | Bisnis barang/jasa mewah & penjual online | Potensi kenaikan harga jual; kelompok menengah tidak terdampak |
Coretax admin pajak digital | Semua wajib pajak | Proses perpajakan modern, tapi ada tantangan teknis |
Global minimum tax 15% | Perusahaan multinasional | Mencegah penghindaran pajak, menjaga iklim kompetitif |
PMK 37/2025 e‑commerce & PPh 0,5% | Platform e‑commerce & UMKM | Meningkatkan kepatuhan, membatasi ekonomi bayangan |
Perpanjangan PPh UMKM & NPWP cabang | Usaha mikro dan usaha multi lokasi | Administrasi lebih sederhana, manfaat UMKM bertahan |
Reformasi EOI PER-10/PJ | Pemerintah & otoritas pajak internasional | Transparansi informasi lintas batas lebih kuat dan berintegritas |
🧭 Kesimpulan
Kebijakan pajak Indonesia 2025 menandai fase transformasi menuju sistem yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan:
-
Digitalisasi administrasi pajak (Coretax) membawa banyak potensi efisiensi, meski perlu penyempurnaan teknis.
-
Aturan baru di ekosistem digital dan UMKM seperti PMK 37/2025 dan global minimum tax memastikan basis pajak melebar tanpa menghambat pertumbuhan.
-
Meski terdapat tantangan dalam implementasi dan risiko penerimaan yang belum optimal, kebijakan ini mencerminkan dorongan kuat untuk reformasi sistem perpajakan nasional.