Jakarta, 8 September 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 8 September 2026. Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan agenda pemeriksaan telah tercantum dalam surat panggilan yang diterima tim penasihat hukum. Menurut dia, Febrie akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Tim advokat juga mendampingi Febrie selama pemeriksaan untuk memastikan hak-haknya sebagai tersangka tetap terpenuhi. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyoroti dasar pemanggilan yang menurut mereka antara lain merujuk pada penetapan tersangka oleh instansi lain dan putusan praperadilan. Terlepas dari keberatan tersebut, Febrie tetap memilih memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama dijalani Febrie dalam rangkaian penyidikan tersebut. Pada Kamis, 3 September 2026, ia juga telah diperiksa penyidik Tim 9 selama sekitar 10 jam dan mendapatkan kurang lebih 50 pertanyaan. Kuasa hukumnya menyatakan Febrie menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan penyidik dan bersedia kembali diperiksa apabila keterangannya masih dibutuhkan. Kejagung ketika itu menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan sejumlah saksi serta mengklarifikasi berbagai data dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya membangun konstruksi perkara sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Perkara yang sedang ditangani Tim 9 berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang tindak pidana asalnya diduga berhubungan dengan proses penanganan sejumlah kasus. Dalam perkara terkait PT Asabri, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara pihak swasta bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Penanganan perkara tersebut pada awalnya dilakukan oleh kepolisian sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan. Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani penyidikan TPPU yang menelusuri sejumlah aset dan transaksi yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana asal korupsi. Kompleksitas perkara membuat penyidik memeriksa sejumlah pihak secara terpisah untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen dan barang bukti.
Salah satu bagian penting dalam penyidikan adalah barang bukti berupa emas dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang dalam valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut diterima Kejaksaan Agung setelah adanya pengalihan penanganan perkara dari Polri. Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap asal-usul kepemilikan aset, hubungan transaksi serta pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan barang tersebut. Kejagung juga mendalami berbagai dokumen yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan saham. Penelusuran aset menjadi penting dalam penyidikan TPPU karena penyidik harus membuktikan keterkaitan antara harta yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana asal yang sedang diusut.
Penyidikan TPPU tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Juli 2026 setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan perkara beserta barang bukti dari kepolisian. Dalam perkembangannya, Kejagung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan perkara-perkara yang tengah didalami. Selain dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara Asabri, penyidikan lain menyentuh dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik. Masing-masing perkara memiliki konstruksi dan proses pembuktian tersendiri sehingga penyidik masih harus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan Febrie menjadi salah satu bagian dari rangkaian tersebut dan belum menandakan seluruh penyidikan telah selesai.
Tim 9 Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara TPPU yang menjerat Febrie. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah agar penyidik dapat membandingkan keterangan masing-masing pihak dengan bukti yang telah diperoleh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan pertanyaan terhadap Febrie antara lain merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terdahulu. Data, dokumen dan hasil penggeledahan menjadi materi yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara. Penyidik juga masih memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta atau bukti baru yang membutuhkan klarifikasi.
Perkara Febrie mendapatkan perhatian karena ia sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dan menangani sejumlah perkara korupsi besar. Posisi tersebut membuat proses hukum yang kini dihadapinya menjadi sorotan, terutama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara. Namun, status tersangka belum merupakan putusan bersalah sehingga proses pembuktian tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Pihak Febrie juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti maupun menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk membela kepentingannya. Kuasa hukum menegaskan kliennya akan terus mengikuti proses pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada penyidik apabila dibutuhkan.
Pemeriksaan lanjutan pada Selasa menjadi tahap berikutnya bagi Tim 9 untuk memperdalam dugaan korupsi dan TPPU yang tengah disidik. Penyidik masih perlu menghubungkan keterangan para saksi, dokumen, transaksi keuangan dan aset yang telah diamankan sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya. Keterangan Febrie juga akan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan pihak lain untuk menguji konstruksi perkara yang telah disusun. Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan Febrie tetap kooperatif sekalipun memiliki sejumlah catatan terhadap proses penetapan dan pemanggilan sebagai tersangka. Perkembangan hasil pemeriksaan akan menjadi bagian penting untuk melihat arah penyidikan perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya tersebut.





