Jakarta, 28 September 2026 – Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani mengatakan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) memperjuangkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar satu persen untuk Pemilu 2029. Usulan tersebut merupakan sikap politik kelompok partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR setelah melakukan pembahasan mengenai sistem kepemiluan selama sekitar satu tahun. Menurut Benny, salah satu pertimbangan utama usulan tersebut adalah memperkecil jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi keterwakilan di DPR. Usulan itu akan dibawa dalam pembahasan dengan pimpinan DPR dan partai politik di parlemen.
GKSR terdiri atas delapan partai politik nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Berkarya. Kelompok tersebut telah menyusun naskah akademik yang memuat berbagai usulan mengenai sistem kepemiluan. Dokumen dengan ketebalan sekitar 200 halaman itu mencakup 30 isu yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan aturan pemilu. Ambang batas parlemen menjadi salah satu isu prioritas yang mereka dorong.
Benny menyampaikan GKSR berpandangan setiap suara masyarakat perlu memperoleh peluang untuk dikonversi menjadi keterwakilan politik di DPR. Ia juga menyatakan bahwa menurut kajian yang digunakan GKSR, penentuan ambang batas sebesar lima persen, empat persen, maupun 2,5 persen tidak memiliki dasar akademis yang memadai. Atas dasar pandangan tersebut, GKSR memilih angka satu persen sebagai usulan yang akan diperjuangkan. Pernyataan tersebut merupakan posisi GKSR dalam pembahasan aturan pemilu dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menetapkan ambang batas empat persen suara sah nasional agar partai politik dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan empat persen tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, norma serta besaran ambang batas harus diubah dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan Mahkamah. Kondisi tersebut membuat besaran parliamentary threshold menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Selain ambang batas parlemen, GKSR mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran, sedangkan partai nonparlemen yang sebelumnya telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual diusulkan hanya menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai baru tetap diusulkan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Usulan-usulan tersebut tercantum dalam naskah akademik yang dipersiapkan GKSR sebagai bahan pembanding dalam pembahasan revisi aturan pemilu.
GKSR dijadwalkan bertemu pimpinan DPR pada Selasa (29/9) untuk menyampaikan naskah akademik dan berbagai usulan tersebut. Benny mengatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menyediakan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang tergabung dalam GKSR. Dalam pertemuan itu, kelompok tersebut berencana menyampaikan langsung pandangannya mengenai ambang batas parlemen dan isu kepemiluan lainnya. Pembahasan dengan partai-partai yang memiliki kursi di DPR dinilai penting karena perubahan ketentuan pemilu membutuhkan proses legislasi.
Usulan ambang batas satu persen masih menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain sistem kepemiluan menjelang Pemilu 2029. Pendukung penurunan ambang batas berargumen bahwa angka yang lebih rendah dapat mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, sementara desain ambang batas juga berkaitan dengan struktur representasi partai di DPR. Keputusan mengenai besaran akhirnya akan bergantung pada proses pembentukan undang-undang dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan pembahasan para pembentuk undang-undang. GKSR menyatakan akan terus membawa usulan satu persen tersebut dalam proses pembahasan aturan pemilu mendatang.





