Jakarta, 19 September 2026 – Informasi palsu mengenai pembukaan rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) kembali beredar luas melalui media sosial sepanjang 2026. Modus yang digunakan umumnya berupa unggahan lowongan kerja yang mengatasnamakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), kemudian menyertakan tautan pendaftaran tertentu. Salah satu unggahan terbaru ditemukan beredar di Facebook pada 15 September 2026 dengan klaim bahwa rekrutmen PLD dibuka untuk seluruh Indonesia sesuai domisili pelamar. Unggahan tersebut menawarkan gaji antara Rp7 juta hingga Rp9 juta per bulan serta menyebut proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Setelah tautan dibuka, pengguna justru diarahkan menuju formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, termasuk nama lengkap dan nomor Telegram. Hasil pemeriksaan menunjukkan informasi dan tautan pendaftaran tersebut tidak benar serta bukan pengumuman resmi rekrutmen PLD.
Pola informasi palsu tersebut dibuat cukup meyakinkan karena menggunakan nama Kemendes dan istilah yang berkaitan dengan pekerjaan pendamping desa. Poster yang beredar mencantumkan sejumlah posisi seperti petugas pengawas, PKK, penyuluhan dan kesehatan, kemudian menawarkan proses seleksi di daerah masing-masing. Pelaku juga menggunakan narasi bahwa pekerjaan tersedia di seluruh Indonesia sehingga dapat menjangkau masyarakat dari berbagai daerah. Tawaran gaji yang relatif tinggi menjadi salah satu cara untuk menarik perhatian calon pelamar agar segera membuka tautan yang dicantumkan. Padahal, tautan yang disebarkan tidak mengarah pada kanal resmi pemerintah. Kemendes PDT telah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap akun palsu yang menggunakan nama kementerian untuk menyebarkan hoaks maupun menjalankan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Hoaks serupa bukan hanya muncul pada September 2026. Pada 26 Juli 2026, sebuah akun Facebook juga mengunggah informasi yang mengklaim telah dibuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa untuk seluruh Indonesia. Unggahan itu menggunakan narasi yang hampir sama, termasuk menawarkan gaji Rp7 juta hingga Rp9 juta setiap bulan dan menyebut pendaftaran dilakukan melalui Telegram. Calon pelamar diarahkan untuk mengakses tautan yang dicantumkan pada bagian profil akun. Penggunaan Telegram menjadi salah satu pola yang berulang dalam sejumlah informasi rekrutmen palsu tersebut. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika sebuah lowongan yang mengatasnamakan instansi pemerintah justru meminta proses pendaftaran melalui akun atau saluran komunikasi yang tidak dapat diverifikasi.
Informasi lain ditemukan beredar pada 31 Mei 2026 dengan klaim bahwa Kemendes PDT kembali membuka penerimaan PLD. Unggahan tersebut kembali menjanjikan pekerjaan di seluruh Indonesia sesuai domisili dan menyebut pendaftaran dilakukan melalui Telegram. Tawaran penghasilan Rp7 juta hingga Rp9 juta per bulan digunakan untuk menarik calon pelamar. Sebelumnya, pada Mei 2026 juga ditemukan unggahan Facebook yang menyebut lowongan Pendamping Lokal Desa telah resmi dibuka dan mengarahkan masyarakat melakukan pendaftaran melalui nomor WhatsApp. Informasi itu dipastikan sebagai hoaks dan modus penipuan karena pada saat tersebut pemerintah belum mengumumkan rekrutmen tenaga pendamping desa sebagaimana diklaim dalam unggahan. Pola berulang ini memperlihatkan bahwa platform komunikasi dapat berganti antara WhatsApp dan Telegram, sementara narasi yang digunakan tetap mengandalkan tawaran pekerjaan dan penghasilan menarik.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai isu rekrutmen pendamping desa. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 3 Februari 2026, Yandri menegaskan bahwa kementeriannya belum melakukan rekrutmen tenaga pendamping profesional desa pada saat itu. Penjelasan tersebut sekaligus disampaikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang menggunakan isu penerimaan tenaga pendamping. Yandri mengungkapkan bahwa penipuan melalui media sosial telah menawarkan nominal penghasilan yang jauh lebih tinggi, termasuk klaim gaji Rp15 juta hingga Rp17 juta. Menurutnya, sudah ada masyarakat yang tertipu oleh informasi semacam tersebut. Pemerintah karena itu meminta masyarakat tidak langsung mempercayai pengumuman rekrutmen hanya karena menggunakan nama maupun identitas Kemendes PDT.
Pada saat penjelasan tersebut disampaikan, Kemendes PDT juga tengah melakukan evaluasi terhadap puluhan ribu pendamping desa yang sudah ada. Yandri menyebut terdapat sekitar 34.000 pendamping desa dan sebagian di antaranya telah menjalani proses evaluasi. Rekrutmen untuk mengisi kebutuhan baru akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi terhadap tenaga pendamping yang telah bekerja. Mekanisme tersebut berbeda dengan narasi di media sosial yang seolah-olah menawarkan ribuan posisi secara langsung kepada masyarakat tanpa tahapan resmi. Informasi rekrutmen pemerintah pada umumnya memiliki mekanisme, jadwal, persyaratan dan kanal pendaftaran yang dapat diverifikasi. Karena itu, kemunculan poster yang hanya mengarahkan calon pelamar menuju WhatsApp, Telegram atau formulir digital tidak resmi perlu dicurigai sejak awal.
Kemendes PDT juga telah meminta masyarakat mewaspadai akun-akun palsu yang mengatasnamakan kementerian. Akun semacam itu dapat digunakan untuk menyebarkan informasi bohong, meminta data pribadi hingga melakukan tindakan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian. Masyarakat diminta memastikan informasi rekrutmen hanya diperoleh dari kanal resmi Kemendes PDT yang dapat diverifikasi. Permintaan data pribadi secara berlebihan maupun permintaan transfer uang menjadi tanda yang harus diperhatikan ketika menerima tawaran pekerjaan. Informasi resmi mengenai penerimaan pendamping desa juga tidak seharusnya bergantung pada pesan pribadi dari akun media sosial yang identitasnya tidak jelas. Kehati-hatian diperlukan karena data yang diberikan kepada pihak tidak dikenal berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Kasus serupa sebenarnya telah muncul sebelum 2026. Pada November 2024, Kemendes PDT juga membantah informasi pembukaan lowongan Pendamping Lokal Desa periode 2024-2025 yang beredar melalui Facebook. Saat itu, unggahan bahkan menawarkan gaji hingga Rp15 juta per bulan dan memperoleh perhatian besar dari pengguna media sosial. Kemendes memastikan informasi tersebut tidak benar dan mengambil langkah dengan melaporkan akun-akun yang dinilai tidak bertanggung jawab. Kemunculan kembali pola serupa pada 2026 menunjukkan modus rekrutmen palsu dapat didaur ulang dengan mengubah tahun, nominal gaji, desain poster maupun saluran pendaftaran. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat tahun yang tercantum pada poster, tetapi juga memeriksa asal informasi dan kanal pendaftarannya.
Maraknya hoaks rekrutmen Pendamping Lokal Desa menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati ketika mencari pekerjaan melalui media sosial. Tawaran gaji besar, proses pendaftaran yang sangat mudah dan ajakan untuk segera mengirimkan data pribadi dapat menjadi tanda awal informasi yang perlu diverifikasi. Nama, logo maupun foto pejabat pemerintah yang tercantum pada poster juga tidak menjamin bahwa sebuah pengumuman berasal dari instansi resmi. Masyarakat sebaiknya tidak memberikan data pribadi, mengirim uang atau mengikuti instruksi melalui WhatsApp dan Telegram sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila Kemendes PDT membuka rekrutmen resmi, informasi mengenai persyaratan, jadwal dan mekanisme pendaftaran perlu dipastikan melalui kanal kementerian yang sah. Kebiasaan memeriksa informasi sebelum mendaftar menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban hoaks maupun penipuan berkedok lowongan Pendamping Lokal Desa.





