Jakarta, 23 Mei 2026 – Proses jual beli rumah dan tanah di Indonesia masih sering memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar biaya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Banyak masyarakat, terutama pembeli rumah pertama, belum memahami pembagian biaya dalam transaksi properti sehingga kerap merasa bingung ketika memasuki tahap administrasi dan pengurusan dokumen hukum. Pengamat hukum properti menjelaskan bahwa biaya notaris dan PPAT sebenarnya dapat dibebankan kepada pihak penjual maupun pembeli tergantung kesepakatan yang dibuat sejak awal transaksi. Karena tidak selalu memiliki aturan baku yang sama di setiap transaksi, komunikasi antara kedua belah pihak menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika proses jual beli berlangsung.
Dalam praktik umum transaksi properti, biaya tertentu biasanya memiliki pola pembagian yang cukup sering digunakan di masyarakat. Biaya yang berkaitan dengan pengecekan sertifikat, pembuatan Akta Jual Beli atau AJB, hingga balik nama sertifikat sering kali menjadi tanggung jawab pembeli karena berkaitan dengan proses perpindahan kepemilikan aset. Sementara itu, beberapa kewajiban pajak seperti Pajak Penghasilan atau PPh dari hasil penjualan properti biasanya menjadi tanggung jawab penjual. Pengamat properti menjelaskan bahwa meskipun ada kebiasaan umum seperti itu, seluruh pembagian biaya tetap dapat dinegosiasikan kembali sesuai kesepakatan masing-masing pihak sebelum transaksi dilakukan secara resmi.
Biaya notaris dan PPAT sendiri dapat berbeda-beda tergantung nilai transaksi, lokasi properti, hingga kompleksitas pengurusan dokumen yang dibutuhkan. Dalam transaksi rumah dengan nilai besar, biaya administrasi dan legalitas sering kali menjadi cukup signifikan sehingga perlu diperhitungkan sejak awal oleh calon pembeli maupun penjual. Pengamat ekonomi properti menilai masih banyak masyarakat yang terlalu fokus pada harga rumah tanpa memperhitungkan biaya tambahan seperti pajak, notaris, BPHTB, hingga biaya administrasi lainnya. Akibatnya, tidak sedikit transaksi yang mengalami hambatan karena salah satu pihak merasa keberatan terhadap biaya tambahan yang muncul di tahap akhir proses jual beli.
Di sisi lain, keberadaan notaris dan PPAT dinilai memiliki peran sangat penting dalam menjaga keamanan hukum transaksi properti. Proses legalitas yang dilakukan melalui notaris membantu memastikan status kepemilikan tanah atau rumah benar-benar jelas dan tidak bermasalah di kemudian hari. Pengamat hukum menjelaskan bahwa penggunaan jasa notaris dan PPAT menjadi langkah penting untuk menghindari sengketa, pemalsuan dokumen, hingga konflik kepemilikan aset yang cukup sering terjadi dalam transaksi properti tanpa pengawasan hukum yang tepat. Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak menganggap biaya legalitas sebagai beban semata, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap aset bernilai besar.
Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi properti membuat pemahaman mengenai biaya notaris dan PPAT menjadi semakin penting. Pengamat properti menilai edukasi mengenai proses transaksi rumah dan tanah perlu terus diperkuat agar masyarakat lebih siap menghadapi berbagai tahapan administrasi yang terlibat. Dengan komunikasi yang jelas antara penjual, pembeli, dan pihak notaris, proses jual beli properti diharapkan dapat berjalan lebih transparan, aman, dan minim sengketa di masa mendatang.






