Jakarta, 17 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengelola sekitar 28 persen pelintasan di koridor Merak–Cikampek, sementara sisanya berada di bawah kewenangan berbagai pihak lain maupun masih berupa pelintasan tidak resmi. Informasi tersebut menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya pembahasan mengenai keselamatan transportasi kereta api dan tingginya risiko kecelakaan di sejumlah titik pelintasan sebidang. Koridor Merak–Cikampek sendiri dikenal sebagai salah satu jalur penting dengan aktivitas transportasi dan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi di wilayah Pulau Jawa.
Pengamat transportasi menjelaskan bahwa persoalan pelintasan sebidang masih menjadi tantangan besar dalam sistem perkeretaapian Indonesia. Banyak jalur kereta masih bersinggungan langsung dengan jalan raya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan apabila pengawasan dan infrastruktur keselamatan tidak memadai. Selain pelintasan resmi yang dijaga, masih terdapat banyak pelintasan liar yang dibuat masyarakat untuk memperpendek akses perjalanan tanpa standar keamanan yang cukup. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan baik bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Pihak KAI menilai pengelolaan pelintasan membutuhkan koordinasi lintas instansi karena kewenangan terkait infrastruktur jalan dan keselamatan transportasi melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga otoritas perhubungan. Pengamat kebijakan publik menyebut penanganan pelintasan sebidang tidak bisa hanya dibebankan kepada operator kereta api semata karena persoalan tersebut berkaitan dengan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan perilaku masyarakat pengguna jalan. Karena itu, pembangunan flyover, underpass, hingga penutupan pelintasan liar dinilai menjadi solusi jangka panjang yang perlu dipercepat di berbagai daerah.
Selain aspek infrastruktur, edukasi keselamatan kepada masyarakat juga dianggap sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan di pelintasan kereta api. Pengamat keselamatan transportasi menyebut masih banyak pengguna jalan yang kurang disiplin saat melintasi rel kereta, seperti menerobos palang pintu atau tidak memperhatikan sinyal peringatan. Di jalur dengan lalu lintas padat seperti Merak–Cikampek, tingkat kewaspadaan pengguna jalan dinilai harus lebih tinggi karena frekuensi perjalanan kereta dan volume kendaraan sama-sama besar.
Pernyataan KAI mengenai pengelolaan pelintasan di koridor Merak–Cikampek kini kembali menyoroti pentingnya pembenahan sistem keselamatan transportasi nasional. Banyak pihak berharap koordinasi antarinstansi dapat diperkuat agar persoalan pelintasan sebidang dan jalur tidak resmi dapat ditangani secara lebih efektif. Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan transportasi massal, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dinilai tetap harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan infrastruktur transportasi Indonesia.






